MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AGAMA
DAN MASYARAKAT
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 10
1. ARIS
ARIYANTO……………………….NIM : 2012050195
2. IMAM
SOFIAN………………………….NIM : 2012050533
3. REZA
HAFIZ…………………………....NIM : 2012050225
DOSEN
: SAN RIDWAN MAULANA S.SI,SPd.I,MM
Fakultas Ekonomi Program
Manajemen 2012
(KELAS EKSEKUTIF RUANG 605/ 1C)
UNIVERSITAS PAMULANG
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SAW. Sholawat serta salam semoga terlimpahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW,juga kepada keluarga ,para sahabat dan pengikutnya.
Alhamdulillah,kami bersyukur kehadirat
Allah SWT,karena hanya dengan rahmat,taufik serta hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Agama ISLAM yang berjudul Agama dan masyarakat
sebagai salah satu syarat pengambilan nilai harian mata kuliah Pendidikan Agama
Islam.
Tidak ketinggalan kami ucapkan terima kasih kepada para Orang tua,keluarga dan dosen Pengajar
,serta teman – teman yang sudah membantu
kami sehingga makalah ini bisa kami diselesaikan dengan baik.
Untuk meningkatkan dan memperbaiki
hasil karya kami tentunya kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua,dan bisa
kita terapkan dalam dalam kehidupan kita sehari hari. Amin
Pamulang, Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar Isi
1.
Pendahuluan.
a.
Latar
Belakang.
b.
Rumusan
masalah.
2.
Dasar
Pembentukan Keluarga Dalam Islam.
a.
Hukum
Nikah,Pinangan, dan Walimahan.
b.
Hikmah
Pernikahan.
c.
Kriteria
Memilih Jodoh
d.
Wanita
Yang Haram di Nikahiani.
e.
wanita
Yang Baik di Nikahi.
f.
Rukun
dan Syarat Sah Nikah.
g.
Akibat
(Hukum) Pernikahan.
h.
Kewajiban
Mendidik (Anak) Keluarga.
3.
Mawarits.
a.
Pengertian
Mawarits.
b.
Hak
dan Kewjiban Yang Berkaitan Dengan Warisan.
c.
Sifat
Hukum Faraid.
4.
Pembentukan
Masyarakat Islam.
a.
Pengertian
Masyarakat.
b.
Masyarakat
Madani.
c.
Ciri
Dengan Sistem Masyarakat Islam.
5.
Penutup.
a.
Kesimpulan.
b.
Saran.
a.
Daftar
pustaka
1. PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang.
Agama
di Indonesia terdiri dari keanekaragaman, ada Islam,Kristen ,Katolik, Hindu,
Budha dan masih banyak bermacam- macam kepercayaan. Semuanya menjadi hidup yang
berdampingan, salingtoleransi ,tepo sliro, saling menghormati antara satu yang
lain begitu menyenangkan. Tetapi di akhir-akhir ini mulai menguat soal isu-isu
keagamaan yang muncul ke permukaan, di mulai dari konflik internal sendiri di
dalam agama tertentu maupun antar agama.
Hal-hal yang seperti inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dan
cepat tanggap oleh pemerintah untuk menyelesaikannya.Ini sangat riskan sekali
jika terlambat untuk tidak cepat di atasi.
Perlu kita ketahui agama di Indonesia mencerminkan kepribadian seseorang yang menganutnya, jika diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari – hari serta kehidupan bermasyarakat sangatlah kuat, kebersamaan, pengorbanan dan banyak hal yang masih terkandung di dalamnya. Tak terbayangkan apa jadinya jika masalah yang sangat sensitive ini terlambat di atasi, lambat laut semakin menambah kesemrawutan masalah yang ada di Indonesia.
Pemerintah dan para pemuka agama di Indonesia perlu turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut, agar di kemudian hari, masa depan Indonesia yang sedang hancur ini akan teratasi dan akhirnya menjadi Negara yang sangat damai tentram dan menyenangkan.
Perlu kita ketahui agama di Indonesia mencerminkan kepribadian seseorang yang menganutnya, jika diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari – hari serta kehidupan bermasyarakat sangatlah kuat, kebersamaan, pengorbanan dan banyak hal yang masih terkandung di dalamnya. Tak terbayangkan apa jadinya jika masalah yang sangat sensitive ini terlambat di atasi, lambat laut semakin menambah kesemrawutan masalah yang ada di Indonesia.
Pemerintah dan para pemuka agama di Indonesia perlu turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut, agar di kemudian hari, masa depan Indonesia yang sedang hancur ini akan teratasi dan akhirnya menjadi Negara yang sangat damai tentram dan menyenangkan.
b.
Rumusan
masalah
Pada
umumnya, umat beragama menyadari dan memahami bahwa Tuhan yang menciptakan
manusia. Ia memberikan mandat kepada manusia untuk mengolah, menata,merawat dan
memanfaatkan hasil ciptaanNya. Agama – agama juga menyadari bahwa mandat itu
hanya bisa dilakukan dengan baik jika dilakukan secara bersama-sama serta semua
kapasitas dan kemampuan manusia terus menerus ditingkatkan. Akan tetapi hal
tersebut hanya sebatas pemahaman saja, dalam arti belum mencapai berbagai
tindakan konkrit pada tataran realitas masyarakat dalam kehidupan serta
kehidupan setiap hari.
Meninjau dari latar
belakang diatas,rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana kita umat
beragama terutama kita sebagai Umat yang beragama Islam bisa hidup selaras
berdampingan serta hidup bermasyarakat dengan baik bahkan sebagai contoh agama
– agama yang lain.
2. DASAR PEMBENTUKAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
DALAM ISLAM
Dalam
suatu masyarakat,unit terkecil adalah dimulai dari keluarga,yang paling sedikit
terdiri dari suami dan istri,kemudian dari sepasang insan yang berlainan jenis
kelamin ini akan dikarunia anak – anak yang merupakan generasi penerus bagi
kehidupan manusia selanjutnya. Dan dari keluarga inilah suatu masyarakat akan
terbentuk. Oleh karena itu Islam sangat mendambakan keluarga dan masyarakat
yang harmonis,saling menyayangi, saling mengasihi serta saling bekerja sama
dalam mewujudkan cita-cita sebuah masyarakat yang aman tentram dan damai.
Untuk mewujudkan hal itu,Islam mengawali
pengaturan bagaimana membentuk sebuah keluarga yang ideal,yaitu disyari’atkan
hukum perkawinan (munakahat).
a.
Hukum
Nikah,Pinangan dan Walimahan
Hukum
Perkawinan ( Munakahat)[1]
Munakahat
(nikah) menurut bahasa sehari – hari adalah berkumpul antara dua jenis kelamin
yang berbeda.Selanjutnya munakahat diambil dari kata nikah/nakaha sehingga
terminologis artinya ialah sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mensyahkan
hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab
dan qobul.
Pernikahan
atau perkawinan disyari’atkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Firman
Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim(bila kamu
mengawininya),maka kawinilah wanita – wanita lain yang kamu senangi,dua tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang saja, atau hamba
sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kamu tidak akan berbuat
adil.” (QS An-Nisa :3).
As-Sunnah.
Sabda Rasulullah SAW
“Wahai para pemuda,barang siapa yang sudah
mampu kawin,maka hendaklah ia kawin,karena dengan kawin akan terjaga
penglihatannya dan terpelihara kehormatannya. Dan barang siapa yang belum mampu
untuk kawin,hendaklahberpuasa,karena sesungguhnya puasa itu sebagai perisai
(benteng) baginya. (HR. Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Berdasarkan
ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist diatas maka disimpulkan hukum nikah adalah sunnah.
Namum jika dilihat dari kondisi individunya,maka pernikahan dapat dihukumkan
menjadi :
1.
Mubah
atau boleh (selama tidak ada larangan)
2.
Sunnah
(bagi yang telah mampu secara mental dan material)
3.
Wajib
(jika sudah cukup mental dan material serta dikhawatirkan terjebak zina sebelum
nikah).
4.
Makruh
(jika dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah)
5.
Haram
(bagi yang berniat nikah hanya untuk menyakiti orang yang dinikahi)
Hukum Pinangan[2]
Dalam
Agama Islam pinangan/khitbah dilakukan sebelum akad nikah.Pinangan atau khitbah sering disebut lamaran yaitu menyatakan
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan,baik
langsung maupun dengan perantara orang lain.
Hukum
meminang adalah boleh tapi dengan syarat :
1.
Tidak
boleh meminang wanita yang yang sedang dalam pinangan laki-laki lain. Hukumnya
haram. (HR Bukhari)
2.
Tidak
boleh meminang wanita yang dalam masa iddah raj’iyyah. Hukumnya haram karena
masih istri orang lain.
3.
Meminang
wanita yang masih dalam iddah bainah. Hukumnya boleh asal dengan sindiran tidak
terus terang.(QS Al-Baqoroh
ayat 235)
Walimahan.[3]
Walimahan
atau pesta perkawinan/resepsi/waliamtul arusy disyariatkan untuk
mendeklarasikan agar orang – orang tahu pernikahan seseorang sehingga tidak ada
keragu-raguan atas hubungan keduanya.
“ adakan perayaan sekalipun hanya memotong
seekor domba” (HR Bukhari Muslim dari Abdurahman bin Auf)
b.
Hikmah
pernikahan.[4]
1.
Menjaga
eksistensi manusia (meneruskan keturunan)
Allah SWT berfirman :
“Wahai
manusia,bertakwalah kepada Rabb kamu! Yang telah menciptakan kamu sekalian,dari
diri yang satu,dan darinya,menciptakan istrinya,dan dari keduanya,mengembangkan
laki-laki dan perempuan yang banyak (QS An-Nisa :1)
2.
Menjaga
nasab (keturunan jelas)
3.
Menyelamatkan
masyarakat dari dekadensi moral
4.
Kerja
sama suami Istri dalam membentuk Usrah (keluarga)
5.
Menyelamatkan
Masyarakat dari penyakit.
6.
Ketenangan
Ruhani dan Jiwa
“Dan diantara
tanda-tanda kekuasanNya,ialah Dia menciptakan untukmu,istri-istri dari jenismu
sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…….(QS Ar-Ruum :21)
7.
Membangkitkan
Rasa Keibuan dan Kebapakan.
c.
Kriteria
memilih jodoh.[5]
1.
Pemilihan
atas Dasar Agama.
2.
Pemilihan
atas Dasar Keturunan.
3.
Bukan
Keluarga Dekat.
4.
Mengutamakan
Perawan (Gadis)
5.
Mengutamakan
wanita subur
6.
Yang
Menjaga Jasmani.
“larilah kamu dari penyakit kusta,seperti
kamu lari dari srigala.” (HR. Bukhari Muslim)
“Orang yang berpenyakit,janganlah
menularkan penyakitnya kepada orang – orang yang sehat.(HR. Bukhari)
d.
Wanita
Yang Haram di Nikahi.[6]
Wanita
yang selamanya haram tidak boleh dinikahi karena:
1.
Nasab(keturunan)
2.
Hubungan
Pernikahan.
3.
Karena
sepersusuan.
4.
Karena
jumlah (dalam maksud haram bagi laki-laki menjadikan wanita
Istri ke lima dalam satu
kurun).
5.
Karena
ada hak orang lain( haram menikahi istri orang lain)
6.
Karena
berbeda Agama.
(QS An-Nissa 23)
e.
Wanita
yang baik untuk Di Nikahi.[7]
Asas asas terpenting dalam
memilih wanita untuk dinikahi antara lain :
1.
Karena
Agama ( Agama yang baik,kemuliaan akhlak,nama yang baik ,serta kesucian
kehormatannya)
QS AL-Baqoroh ayat 221
2.
Karena
Harta (kecenderungan untuk bekerja,kreatifitas dan tolong menolong)
QS An-Nur ayat
34.
3.
Karena
Kecantikannya (kesehatan,kelentukan tubuh,kemulusan dan subur)
4.
Karena
Keturunannya(kemuliaan yang ada pada leluhur,kecerdasan,serta status sosial)
“Faktor
pendorong seseorang untuk menikahi seorang wanita adalah empat,yaitu
hartanya,keturunannya,kecantikannya serta agamanya. Maka hendaklah kamu
menjadikan agama sebagai factor utama,(sebab jika tidak demikian) kamu akan
sengsara” ( HR Muslim )
Sifat- sifat perempuan yang
baik adalah :[8]
1.
Yang
beragama dan menjalankannya.
2.
Keturunan
orang yang subur(mempunyai keturunan yang sehat.)
3.
Yang
masih perawan
f.
Rukun
dan Syarat Sah Pernikahan.
Adapun
rukun nikah ada 4 hal yaitu :[9]
1.
Adanya
calon suami dan calon istri.
2.
Adanya
aqad yaitu ijab dan qabul.
3.
Adanya
wali nikah
4.
Adanya
dua orang saksi.
Syarat
syarat sah pernikahan dan hukum – hukumnya sbb :[10]
1.
Lelaki
non muslim tidak boleh menikahi wanita muslimah .
2.
Istri
wajib beragama samawi.
3.
Istri
haruslah wanita yang halal dinikahi.
4.
Niat
nikah untuk selamanya.
5.
Kerelaan
dari calon istri.
6.
Kerelaan
wali.
7.
Adanya
dua orang saksi.
8.
Mahar.
9.
Kekufuan.
g.
Akibat
(hukum) pernikahan.
Oleh
karena pernikahan merupakan ikatan yang harus kukuh artinya berlaku sepanjang
hidup kedua Insan dan tidak hanya berlaku pada peristiwanya melainkan terletak
pada ikatan hukumnya.Sehingga akibat pernikahan itu adalah harus terbinanya
suatu keluarga yang nantinya merupakan komponen masyarakat.
Dari
suatu pernikahan yang sah terciptalah akibat atau hukum setelah pernikahan.
Yaitu antara lain :[11]
1.
Kehalalan
bersenang senang dan berhubungan kelamin antara suami istri.
2.
Tetapnya
keharaman kawin karena persemendaan(akibat sahnya perkawinan suami menjadi
haram nikah sama ibu istri,saudara istri dll begitu sebaliknya)
3.
Menjadi
tetapnya hak mahar bagi istri sebagai miliknya.
4.
Timbulnya
hak dan kewajiban suami terhadap istri,istri terhadap suami.
5.
Tetapnya
nasab anak bagi suami.
6.
Istri
menjadi haram bagi laki – laki lain selama masih dalam ikatan perkawinan.
7.
Menjadi
tetapnya hak saling mewaris jika salah satu suami istri itu meninggal dunia
h.
Kewajiban
Mendidik Anak (Keluarga)
Agam islam menekankan pada kwalitas keluarga yang
sesuai dengan nilai- nilai Islam seperti yang disinggung dalam Al-Quran
“ Hai orang – orang yang beriman,peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu “ (QS At-Tahrim ayat 6)
Berikut
adalah pandangan dan fungsi anak bagi manusia. :[12]
1.
Anak
sebagai perhiasan Dunia.
“Harta benda
kami dan anak- anak itu adalah perhiasan hidup didunia” (QS Al-Kahfi ayat 46)
“Wahai Rabb
kami,anugerahkanlah kepada kami (agar) istri kami dan anak cucu kami sebagai
penyejuk pandangan mata kami” (QS
Al-Furqon ayat 74)
2.
Anak
sebagai jaminan bagi orang tua di akhirat.
“Barang siapa
memiliki tiga orang anak perempuan yang dinafkahinya dengan baik sampai mereka
menikah atau meninggal dunia, maka naka- anak itu menjadi tabir baginya di
neraka “ (HR Al-Baihaqi).
3.
Anak
sebagai Aset masa depan umat.
“…..kawinlah
kalian dengan wanita – wanita yang penyayang dan subur.sesungguhnya dengan
kalian aku ingin memperbanyak umat diantara para nabi pada hari kiamat.(HR Imam
Ahmad dan Abu Hakim.)
Anak
adalah amanah bagi kedua orang tua,maka dari itu kita sebagai orang tua
bertanggung jawab atas amanah tsb. Rumah adalah sekolah pertama bagi anak –
anak. Kumpulan dari sebuah rumah akan terbentuk suatu masyarakat.
Bagi anak sebelum mendapat
pendidikan disekolah dan masyarakat terlebih dahulu dia akan mendapat
pendidikan dirumah dan keluarga. Oleh karena itu peran dan tanggung jawab orang
tua supaya nanti bisa menjaga dirinya,agamanya dalam masyarakat yang luas.
“Dan hendaklah
takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan keturunan yang lemah
dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya…….(QS An-Nisa
ayat 9)
3. MAWARITS[13]
a. Pengertian Mawarits.
“Warisan”
atau mawarits menurut sebagian besar ahli fiqh Islam ialah semua harta benda
yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak,termasuk barang atau uang pinjaman yang ada sangkut
pautnya dengan orang lain.
Ilmu
agama yang mempelajari dan membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid.Kata
Faraid berasal dari kata “Faridah” yang artinya suatu ketentuan yang telah
ditentukan.
Mengingat pentingnya Ilmu Faraid ini
dipahami ,dihayati dan diamalkan oleh setiap keluarga muslim,maka islam
mewajibkan (fardu kifayah) kepada umat Islam agar mempelajari Ilmu Faraid dan
menyebarluaskan kepada masyarakat.
Sebagai
hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-nasai dan al-Dara Qutni dari
Ibnu mas’ud
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah itu
kepada manusia. Karena sesungguhnya aku seorang manusia yang akan dicabut
nyawaku dan ilmu itupun akan terangkat/tercabut pula. Hampir – hampir dua orang
berselisih tentang bagian warisan dan
kedua orang tsb tidak menemukan seorangpun yang dapat memberi
keterangan(tentang pembagian warisan yang benar).
b. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan
warisan.
Ada
empat macam hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan adanya harta
warisan :
1.
Menyelenggarakan
Pemakaman Jenazah.
2.
Pelunasan
Semua Hutangnya.
3.
Pelaksanaan
wasiat- wasiatnya.
4.
Membagikan
Harta peninggalan.
c. Sifat Hukum Faraid.
Sifat
Hukum Faraid (Hukum Waris Islam) adalah ijbari,artinya merupakan ketentuan
Allah dan Rasulnya yang menjadi kewajiban setiap muslim untuk mematuhinya.
Namum
demikian dalam pelaksanannya dimungkini adanya “perdamaian” diantara ahlli waris.
Karena itu ,sesuai pula dengan fleksibelitas Hukum Islam termasuk hukum
faraidnya dan sesuai budaya dan toleransi bangsa Indonesia,maka pada umumnya
umat Islam di Indonesia dalam menghadapi harta bendanya khusus harta
peninggalan menempuh satu atau lebih alternative antara lain. :
1.
Dengan
hukum Hibah.
2.
Dengan
sistem warisan.
3.
Dengan
hukum faraid yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan Hadist.
4. PEMBENTUKAN MASYARAKAT
ISLAM.
Dalam
bahasa Inggris masyarakat disebut “society” dari kata socius yang berarti
berkawan. Dalam bahasa arab masyarakat berasal dari kata “syirk’ yang artinya
bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk aturan
hidup,yang bukan disebabkan oleh manusia perseorangan,melainkan oleh unsur –
unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
Masyarakat disebut pula kesatuan
sosial,karena mempunyai ikatan –ikatan kasih sayang yang erat. Mirip jiwa
manusia,yang dapat diketahui pertama melalui kelakuan dan perbuatannya sebagai
penjelmaannya yang lahir,dan kedua melalui pengalaman batin dalam roh manusia
perseorangan sendiri.
Agama dalam kaitannya dalam
masyarakat,mempunyai dampak positif berupa daya penyatu (sentripetal) dan
dampak negative berupa daya pemecah (sentrifugal). Agama yang mempunyai system
kepercayaan dimulai dengan penciptaan pandangan dunia baru yang didalamnya
konsepsi lama dan pelembagaanya bisa kehilangan dasar adanya.
Keberadaan agama tetap harus dilihat
peranan positifnya dalam membangun masayarakat sebab agama dihadirkan kepada
umat manusia untuk petunjuk, dan kalau
konflik itu ada,jadikanlah rahmat bagi penganutnya.
b. Masyarakat Madani.
Masyarakat Madani dari pandangan teori
Ibnu Khaldun[15],dapat
mewujudkan ketaqwaan dengan alasan karena dapat memisahkan antara sakral dan
bukan sakral, sehingga dengan perilaku sekurel ini mereka dapat mewujudkan
ketaqwaan yang hakiki seperti yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.ketika
membangun masyarakat madinah.
Teori
Ibnu Khaldun ini berpedoman kepada Al-Qur’an yang artinya :
“ Dan sekiranya penduduk negeri – negeri
beriman dan bertakwa,pastilah Kami (Allah) melimpahkan kepada mereka keberkahan
dari langit dan bumi,tetapi merekaitu mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami
(Allah) siksa mereka disebabkan perbuatannya . (QS Al-A’raf ayat 96).
Secara
umum pada dasarnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komonitas
masyarakat yang mengedepankan toleransi,demokrasi,berkeadapan serta menghargai
akan adanya perbedaan untuk mencapai titik persamaan serta tidak bertentangan
dengan nilai – nilai agama.
c.
Ciri
dengan Sistem Masyarakat Islam.
Ada
beberapa ciri atau sendi pokok masyarakat islam yang disebut dalam Al-Qur’an :
1.
Islam adalah Persaudaraan.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu
bersaudara,karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan
bertakwlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.(QS Al-Hujurat ayat 10)
“Seorang mukmin dengan mekmin yang lain
laksana bagian satu bangunan yang saling mwngokohkan bagian bangunan yang lain.
(HR. Muslim)
2. Masyarakat islam adalah persamaan
(musawah).
“Wahai manusia, Sungguh Kami telah
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan ,kemudian Kami jadikan
kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku agar kamu saling mengenal. Sungguh
yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa.
Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti.(QS Al-Hujurat ayat 13)
3. Islam
adalah Toleransi.
“ Untukmu
Agamamu, dan untukku Agamaku (QS Al-Kafirun ayat 6)
“ Tidak ada
paksaan dalam menganut agama (Islam),sesungguhnya telah jelas (perbedaan
)antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. (QS AL-Baqoroh ayat 256).
4.
Islam
adalah amar ma’ruf nahi munkar.
“menganjurkan
berbuat baik mencegah berbuat jahat”
5.
Musyawarah
“ Dan bagi orang orang yang mematuhi seruan
Tuhan dan melaksankan sholat,sedang urusan mereka(diputuskan)dengan musyawarah
antara mereka…..(QS Asy-Syura ayat 38).
“……dan musyawarahlah dengan mereka dalam urusan
itu……(QS Ali ‘Imran ayat 159)
6.
Masyarakat
Islam adalah keadlian dan menegakkan keadilan.
“Wahai orang –
orang yang beriman! Jadikanlah kamu penegak keadilan,menjadi saksi karena
Allah, …….(QS An-Nisa’ ayat 135)
“Wahai orang – orang yang beriman ! Jadilah kamu
sebagai penegak keadilan karena Allah,(ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adilah.Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah,sungguh Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah
ayat 8).
7.
Keseimbangan
Kesimbangan antara hak dan
kewajiban,antara kewajiban individu,antara kewajiban masyarakat dengan hak
masyarakat dan antara kepentingan masyarakat.
Ciri
– ciri tsb diatas adalah ciri – ciri masyarakat yang ideal yang ditentukan oleh
Allah dan dijelaskan oleh Nabi –Nya.
Bagaimana
kenyataannya sekarang adalah soal lain yang justru menarik untuk kita kaji dan
kita instropeksi baik dari segi masyarakat muslim sendiri maupun dari dari
orangnya.
Masyarakat
Islam adalah pergaulan hidup umat Islam mengamalkan agama dan ajaran Islam
sesungguhnya,sedang masyarakat muslim dalah pergaulan hidup manusia yang
beragama Islam atau mengaku Islam,tetapi tidak atau belum mengamalkan agama dan
ajaran Islam sebagai mana mestinya.
Masyarakat
Islam adalah masyarakat yang dicita-citakan,sedang masyarakat muslim adalah
kenyataan. Yang perlu diusahakan adalah mengembangkan masyarakat muslim menjadi
masyarkat Islam. Caranya dengan memasyarakatkan agama dan ajaran Islam secara
baik dan benar agar terbentuk pola pikir ,sikap, dan tingkah laku Islami dalam
masyarakat.
5.PENUTUP
a.
Kesimpulan.
Keluarga
adalah unit terkecil dari suatu masyarakat,dengan kata lain adanya masyarakat
dimulai dari sebuah keluarga.Untuk mewujudkan masyarkat yang baik menurut
ajaran Islam atau dengan kata lain Masyrakat yang Islami, perlu di awali dari
sebuah pembentukan keluarga yang baik pula,yaitu pembentukan keluarga secara
Islami.
Pembentukan keluarga dalam masyarakat Islam
dimulai dari perkenalan secara Islam(Ta’aruf) sampai dengan mendidik anak
(Keluarga) secara islami sebagaimana yang disyariatkan ataupun dicontohkan oleh
Nabi kita Muhammad SAW.
Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup umat
Islam mengamalkan agama dan ajaran Islam sesungguhnya,sedang masyarakat muslim
dalah pergaulan hidup manusia yang beragama Islam atau mengaku Islam,tetapi
tidak atau belum mengamalkan agama dan ajaran Islam sebagai mana mestinya.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang
dicita-citakan,sedang masyarakat muslim adalah kenyataan. Yang perlu diusahakan
adalah mengembangkan masyarakat muslim menjadi masyarkat Islam. Caranya dengan
memasyarakatkan agama dan ajaran Islam secara baik dan benar agar terbentuk
pola pikir ,sikap, dan tingkah laku Islami dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, ada beberapa peran yang
bisa dilakukan agama,bukan berarti agama adalah pribadi yang bisa melakukan
sesuatu, melainkan peran yang dilakukan oleh institusi agama atau umat
beragama, terutama mereka yang berfungsi sebagai pemimpin – pemimpin keagamaan.
Karena banyak peran agama dan umat beragama dalam lingkup agamanya serta pada
masyarakat.
b.
Saran
Penulis
menyadari banyak sekali kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena
itu,penulis menerima segala kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
AL-
QUR’AN
AL-HADIST
Meniti
Indahnya Rumah Tangga Bahagia – M.Badrut Tamam – Penerbit Mashun th 2009
Saat
Anda Meminang – Prof.Dr.Abd. Nashir Taufiq Al Athar – Penerbit Pustaka Azzam
Penganten
islam - Adab meminang & walimah menurut Al-Qu’ran dan
As-Sunnah – Dr Abdullah Nashih’ulum penerbit Al-I’tishom cetakan pertama th
2007
Buku
Mengapa Anda belum Menikah – DR. Abdullah Nashin ‘Ulwan – Penerbit IBS cetakan
Pertama th 2007
Buku
pendidikan Agama Islam Univ Gunadarma
Buku
Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum – Aminuddin dkk – Ghalia
Indonesia dan Univ Indonesia Esa unggul-th 2005
[1]
Meniti Indahnya Rumah Tangga Bahagia – M.Badrut Tamam – Penerbit Mashun th 2009
hal 3.
[2]
Saat Anda Meminang – Prof.Dr.Abd. Nashir Taufiq Al Athar – Penerbit Pustaka
Azzam. Hal 15
[3]
Meniti Indahnya Rumah Tangga Bahagia.- M. Badrut Tamam.- Penerbit Mashun
cetakan pertama 2009 hal33
[4]
Penganten islam - Adab meminang & walimah menurut Al-Qu’an dan As-Sunnah –
Dr Abdullah Nashih’ulum penerbit Al-I’tishom cetakan pertama th 2007 hal14.dan
Buku Mengapa Anda belum Menikah……hal18
[5]
Penganten islam - Adab meminang & walimah menurut Al-Qu’an dan As-Sunnah –
Dr Abdullah Nashih’ulum penerbit Al-I’tishom cetakan pertama th 2007 hal 37
[6]
Saat Anda Meminang – Prof.Dr.Abd. Nashir Taufiq Al Athar – Penerbit Pustaka
Azzam. Hal32
[7]
Saat Anda Meminang – Prof.Dr.Abd. Nashir Taufiq Al Athar – Penerbit Pustaka
Azzam. Hal85
[8]
Pendidikan Agama Islam – univ Gudarma bab 10 hal 177
[9]
Pendidikan Agama Islam – univ Gudarma bab 10 hal 179.
[10]
Penganten islam - Adab meminang & walimah menurut Al-Qu’an dan As-Sunnah –
Dr Abdullah Nashih’ulum penerbit Al-I’tishom cetakan pertama th 2007 hal72.
[11]
Pendidikan Agama Islam – univ Gudarma bab 10 hal 180.
[12]
Meniti Indahnya Rumah Tangga Bahagia.- M. Badrut Tamam.- Penerbit Mashun
cetakan pertama 2009 hal 119.
[13]
Buku pendidikan Agama Islam Univ Gunadarma hal 183
[14]
Buku pendidikan Agama Islam Univ Gunadarma hal 191
[15]
Buku Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum – Aminuddin dkk –
Ghalia Indonesia dan Univ Indonesia Esa unggul-th 2005 hal 237
Makasih ya atas informasinya sangat bermanfaat sekali
BalasHapusKhasiat kolang kaling